CeknRicek.Com – Suasana sepi pengunjung selama pandemi COVID-19 yang biasanya terasa di Kota Tua, berubah drastis selama libur panjang ini.
Hingga Minggu (1/11/20) lonjakan pengunjung mencapai 2.412 orang. Padahal pada hari pertama libur panjang, Rabu (28/10/20) warga yang plesiran ke Kota Tua hanya 251 orang.
Lonjakan pengunjung tersebut menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Debby Tarmizi di Jakarta, Minggu (1/11/20) menunjukkan minat warga untuk berlibur ke kawasan itu cukup tinggi.
“Ada sekitar 2.412 pengunjung di Kota Tua. Angka itu melonjak dari hari pertama cuti bersama yang hanya mencapai 251 pengunjung,” ujarnya.
Tanda-tanda lonjakan jumlah pengunjung Kota Tua sudah mulai terlihat sejak Selasa sore. Debby merinci pada Selasa (27/10) pengunjung Kota Tua hanya mencapai 251 pengunjung. Angka itu terus naik Rabu (28/10) mencapai 564 pengunjung.
Meski sempat menurun pada Kamis (29/10/20) yakni hanya 506 orang namun pada Jumat (30/10/20) jumlah pengunjung melonjak tajam menjadi 2.412 orang. Tercatat sebanyak 1.381 orang mengunjungi kawasan Pecinan, Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Sisanya 1.031 memilih menikmati kawasan Kota Intan.
“Seluruh pengunjung merupakan turis lokal,” kata Deddy.
Selama Oktober 2020 kunjungan wisatawan di Kota Tua merupakan jumlah tertinggi sejak PSBB diberlakukan di Jakarta. Meski wisatawan membludak, Deddy Tarmizi menegaskan semuanya mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke Kota Tua.
Pengelola Kota Tua bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta Barat menertibkan wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menegur warga yang berkerumun.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menyatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap pengunjung Kota Tua khususnya yang tidak memakai masker selama libur panjang.
“Selama cuti bersama ini, kegiatan tertib masker fokus digelar di Kota Tua. Seluruh tim kami fokus di sana,” ujarnya.
Pihaknya sampai saat ini masih mendata jumlah pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Kota Tua. Seperti diketahui pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta akan mendapat dua sanksi, yakni sanksi sosial dan administratif berupa denda.
Baca juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2020 yang sayang untuk dilewatkan
Baca juga: Rekomendasi Film Keluarga Akhir Pekan, ‘Over the Moon’ hingga ‘Ponyo’