Ceknricek -- Guna mencegah penyelundupan komodo hidup yang merupakan salah satu satwa dilindungi dari Pulau Komodo NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut. Patroli dan pengawasan akan dilakukan baik di tempat wisata maupun pelabuhan penyeberangan.
"Untuk kasus penyelundupan ini, berarti memang harus ada kegiatan-kegiatan 'surveillance' (pengawasan), 'intelligence' (intelijen) untuk memastikan kita bisa mencegah pengangkutan komodo untuk diperjualbelikan," kata Direktur Jenderal Konservasi Symber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno di Jakarta, Kamis (28/3).
Wiratno mengatakan perlu ada peningkatan pemeriksaan atau inspeksi mendadak di pelabuhan penyeberangan dan pengangkutan barang untuk memastikan tidak ada pengangkutan terhadap komodo ataupun satwa lain yang dilindungi.
"Saya merencanakan patroli dan 'monitoring' (pemantauan) secara terus menerus untuk memastikan itu tidak terjadi lagi dan pemantauan di titik-titik pelabuhan angkutan barang," ujarnya.

Sumber : KLHK
Ia mengatakan bahwa komodo tak hanya hidup di Taman Nasional Komodo, namun juga di wilayah tanah adat dan lahan masyarakat. Bahkan dengan harga komodo yang tergolong mahal yakni Rp500 juta secara tidak langsung memicu tindakan penjualan komodo secara ilegal.
"Yang menjadi 'problem' (masalah) adalah wilayah-wilayah yang ada di luar kawasan konservasi, itu yang harus ada upaya-upaya bersama masyarakat dan pemerintah untuk menyelamatkan dan mengelola komodo yang di situ," tuturnya.
Ia juga berharap masyarakat setempat dan pihak kepolisian dapat bekerja sama untuk memantau keberadaan komodo tinggal dan berkembang biak. Dengan sinergitas antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mengurangi perdagangan ilegal komodo.
"Jadi ada beberapa tim yang kita turunkan dan tinggal di situ dalam waktu yang cukup untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang misalnya perburuan, apakah ada perburuan komodo itu untuk diperjualbelikan, apakah ada konflik komodo dengan satwa atau dengan ternak milik masyarakat, dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap penjualan 41 komodo ke luar negeri oleh jaringan penjahat, yang sudah tujuh kali melakukan aksi semacam itu sejak 2016 sampai 2019. Tersangka melakukan aksinya dengan mengambil anak-anak komodo usai membunuh induknya.