Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus Polda Metro Jaya | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus Polda Metro Jaya

Ceknricek.com -- Polisi menetapkan penahanan Lucinta Luna di sel tahanan khusus Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2), identitas Lucinta Luna pada KTP memang berjenis kelamin perempuan, namun dalam paspornya jenis kelamin dia seorang laki-laki.

Soal jenis kelamin Lucinta Luna sempat ramai dibahas di berbagai media 2019 lalu. "Keterangan pengacaranya, Lucinta Luna sudah dapat putusan dari pengadilan (tentang perubahan jenis kelamin)," kata Kombes Yusri.

Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus Polda Metro Jaya
Sumber: Istimewa

Yusri menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu pengacara Lucinta untuk menunjukkan surat putusan pengadilan tersebut yang akan menjadi dasar, di sel mana polisi harus menempatkan yang bersangkutan.

Baca Juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna diamankan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan, Lucinta akan ditahan di sel khusus. "Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Lucinta menjadi tersangka karena hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine. Sedangkan tiga terperiksa lainnya, GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta dan wanita berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika. Namun tiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi.

Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus Polda Metro Jaya
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, adalah dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Polisi akan mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait