Mahfud MD Gantikan Tito,Ini Klarifikasi Puspen Kemendagri | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Mahfud MD Gantikan Tito,Ini Klarifikasi Puspen Kemendagri

Ceknricek.com—Beredar Surat Nomor: 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 perihal Penunjukan Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri  Ad Interim menggantikan Tito Karnavian. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. Menurut Benni surat tersebut tadinya hanya untuk kepentingan administrasi internal saja. Hal tersebut ia sampaikan di Jakarta, Jumat (28/8/20).

“Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut,” terangnya.

Belum diketahui secara jelas alasan Tito meminta Mahfud untuk menggantikan  sementara posisinya sebagai Mendagri. Surat dengan Nomor 821.1/4837/SJ tersebut diteken langsung oleh Sekretaris Jenderal Mendagri Muhammad Hudori.

Baca Juga :Resmikan Bandara YIA, Jokowi: Usai Pandemi Bakal Jadi Bandara Paling Ramai 

“Sehubungan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut,” demikian bunyi isi surat yang beredar dikalangan media, Jumat (28/8/2020).

Di bawah penjelasan itu juga terdapat kolom untuk tanda tangan Mahfud sebagai pengesahan dirinya menjadi Mendagri sementara. Surat itu ditujukan kepada seluruh lembaga-lembaga yang bergerak di bawah Kemendagri seperti Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), IPDN, Staf Ahli Manteri, DKPP, KORPRI, hingga Kepala Balai Pemerintahan Desa.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait