Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019.
Dilansir laman website Kementerian Dalam Negeri, Jumat (29/3), Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Foto Tjahjo Kumolo : Doc. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mendagri, yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).
Ia juga menegaskan posisi pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sifatnya mendukung dan memfasilitasi suksesnya penyelenggaraan Pemilu secara penuh.
"Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak", tegas Mendagri.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan bahwasanya Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP-el.
"Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya, pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum", tukas Bahtiar.