Makan Maksimal 20 Menit, Tito: TNI-Polri Akan Awasi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Makan Maksimal 20 Menit, Tito: TNI-Polri Akan Awasi

Ceknricek.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian membeberkan cara memastikan setiap pengunjung warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima yang makan di tempat, tetap mematuhi aturan yang tertera dalam PPKM Level 4. Hal itu menanggapi aturan PPKM Level 4 dimana salah satunya makan di warteg tidak lebih dari 20 menit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Jawa-Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 terbaru mengizinkan pengunjung warteg atau pedagang kaki lima untuk makan di tempat. Sebelumnya, hal ini dilarang. Pengunjung hanya dibolehkan membawa pulang pesanannya (take away).

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit," kata Presiden Jokowi.

Menanggapi hal ini, Tito Karnavian mengatakan, hal itu termasuk ke dalam tataran teknis sehingga pelaksanaannya bergantung pada penegak aturan.

"Nah ini (memastikan makan di tempat tak lebih dari 20 menit) termasuk ke dalam eksekusi. Kalau yang disampaikan sebelumnya, kan, baru kebijakan," kata Tito Karnavian dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 26 Juli 2021.

"Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut. Mulai dari Pemerintah Daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri, TNI, serta pelaku usahanya sendiri, juga dari masyarakat sendiri."

Tito Karnavian berharap masyarakat mau memahami aturan tersebut. Sementara untuk pelaku usaha, Tito Karnavian berharap bisa mengerti kenapa pengunjung hanya disediakan waktu yang pendek untuk makan di tempat.

"Kenapa waktunya pendek? Supaya tidak terjadi kerumunan di warung makan," kata Tito Karnavian.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait