Marah Sakti Siregar: Saya Kecewa Ketum PWI Melanggar Aturan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Dok.Ceknricek.com

Marah Sakti Siregar: Saya Kecewa Ketum PWI Melanggar Aturan

Ceknricek.com -- Keputusan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari yang akan melantik Basyir Basyar (BB) sebagai Ketua PWI Sumatera Barat (Sumbar), menuai reaksi keras dari wartawan senior Marah Sakti Siregar.  Menurutnya, jika benar pelantikan Basyir Basyar sebagai ketua PWI Sumatera Barat jadi dilakukan, Jumat 13 Januari 2022,  maka itu adalah demonstrasi buruk dan pelanggaran serius konstitusi PWI oleh seorang Ketum PWI Pusat.

Marah Sakti menambahkan, konstitusi PWI itu adalah Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar  dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta Kode Perilaku wartawan PWI. Pengawasan atas pelaksanaan aturan konstitusi itu dan penjatuhan sanksi atas pelanggarannya, menurut pasal 27 Peraturan Dasar PWI, menjadi tupoksi Dewan Kehormatan PWI.

"Nah, dalam konteks melaksanakan tupoksinya DK PWI mengkritisi terpilihnya BB sebagai ketua PWI Sumbar pada tanggal 27 Juli 2022. Itu karena ketika terpilih BB masih berstatus seorang PNS. Ketum PWI yang semula merestui pemilihan itu, belakangan setelah ada kritik DK PWI akhirnya manut dan membenarkan kritik itu,"kata Marah Sakti.

Setelah melaksanakan Rapat Pleno bersama pengurus DK  PWI dan Dewan Penasehat PWI, pada tanggal 4 Agustus 2022, melalui SK tanggal 12 Agustus 2020, Ketum PWI Pusat bersama Sekjen PWI mengangkat wakil sekjen PWI R. Suprapto sebagai Plt Ketua PWI Sumbar untuk masa tugas selama 6 bulan.

Langkah ini diambil karena Basyir Basyar, menurut pertimbangan SK itu belum bisa dilantik sebagai ketua PWI Sumbar sampai terbitnya SK BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang mengesahkan pengunduran diri Basyir Basyar sebagai PNS.

"Sampai di sini, saya dan mungkin juga  semua jajaran PWI di seluruh Indonesia, menunggu apakah BB sejatinya akan benar-benar mundur sebagai PNS. Hati kecil saya bilang: sayang juga ya? Kok, milih ketua PWI, apa pertimbangannya,"kata Marah Sakti.

Menurut Marah Sakti, mendekati berakhirnya masa tugas ketua Plt PWI Sumbar, Basyir Basyar sempat melakukan manuver-manuver untuk mempertahankan diri. Diantaranya dengan menulis Surat Terbuka dan dengan menggunakan pengacara mensomasi Ketua Umum PWI Pusat. Somasi itu mempertanyakan mengapa Ketum PWI  belum melantik dirinya yang telah memenuhi semua syarat untuk dilantik.

Setelah langkah somasi itu, Ketum PWI mengadakan Rapat Pleno tanggal 6 Januari 2022 dan akhirnya memutuskan akan segera melantik Basyir Basyar. Meski pun tiga orang wakil DK PWI Pusat yang hadir dalam rapat itu menolak keputusan tersebut.

"Wah, saya kaget ketika mendengar perubahan sikap Ketum PWI Pusat itu. Makanya, ketika ditanya seorang teman wartawan saya sempat mengimbau agar Ketum PWI tidak melakukan pelantikan ketua PWI Sumbar. Tapi, rupanya Ketum PWI tak terbendung lagi,"ujar Marah Sakti.

Marah Sakti mengaku amat kecewa dan mengecam keras langkah Ketum PWI itu. Sebab langkah nekat itu kalau tidak ditolak, atau didiamkan saja, dan tidak segera dikoreksi bisa menjadi preseden buruk bagi citra dan marwah PWI sebagai organisasi profesi yang mengedepankan etika dan moral serta ketaatan pada konstitusi.

"Ketum PWI Atal S. Depari, saya kira cukup paham dan semestinya sadar dampak buruk tindakan yang dilakukannya. Ini bisa memicu perpecahan di tubuh PWI. Saya sampai nggak bisa ngomong. Speechless. Atas jurus nekat itu. Nggak pernah terjadi setelah 40 tahun lebih saya menjadi anggota PWI. Ada  seorang Ketum PWI yang terang-terang mengabaikan dan tidak melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan berkaitan dengan saksi atas pelanggaran aturan organisasi,"kata Marah Sakti.

Menurut Marah Sakti, semua masalah yang membelit kisruh di Konferprov PWI Sumbar jelas diatur dalam aturan organisasi PWI. Misalnya, larangan PNS tidak boleh menjadi wartawan ditetapkan dalam pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan.

Menyangkut wewenang pemberian sanksi atas pelanggaran  KEJ PWI,  PD/PRT, KPW PWI dan KEJ PWI jelas juga ditetapkan  dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Rumah Tangga PWI.  Pasal 5 ayat 1 tegas menetapkan "Semua sanksi yang diputuskan DK PWI diserahkan kepada Pengurus untuk ditindaklanjuti.".

Frasa " ditindaklanjuti  Pengurus dalam pasal 24 ayat 5 Peraturan Rumah Tangga ini kemudian dipertegas maknanya 'untuk dilaksanakan'". Sebab, jelas juga ditetapkan dalam ayat 2 pasal yang sama PRT tersebut bahwa "keputusan DK bersifat final dan mengikat."

"Jika merujuk semua aturan (konstitusi) organisasi tersebut, kita patut bertanya pada Ketum PWI Atal.S Depari. Di bab, pasal dan ayat berapa dalam PD/PRT atau juga KPW PWI yang menyebutkan Ketum PWI atau Pengurus PWI bisa atau boleh mengabaikan atau tidak melaksanakan sanksi yang sudah diputuskan DK PWI?"pungkas Marah Sakti Siregar.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait