Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Dea OnlyFans | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Dea OnlyFans

Ceknricek.com -- Komedian Marshel Widianto menyambangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/4/22) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Hal tersebut berkaitan dengan kesaksian dirinya dalam kasus dugaan pornografi yang dialami Dea OnlyFans lantaran ia sempat membeli lebih dari 70 konten foto dan video porno milik gadis 21 tahun itu.

Dari hasil pantauan, Marshel tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.55 WIB. Komedian berambut keriting itu mengenakan kaos hitam lengkap dengan masker putihnya. Marshel juga terburu-buru memasuki gedung Ditreskrimsus.

"Kenapa sih?," kata Marshel Widianto di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/22).

Marshel pun heran melihat kerumunan awak media. Dia mengatakan dalam kondisi baik menjelang pemeriksaan tersebut.

"Gue enggak apa-apa," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Marshel Widianto merupakan artis inisial M yang diduga membeli 76 konten porno Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Sementara, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2022. Dalam kesempatan tersebut Dea mengaku cukup banyak yang telah membeli konten pornografinya.

Salah satu di antaranya adalah komedian berinisial M. Dia disebut membeli konten asusila berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana Dea.

Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/22) Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia tidak ditahan lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Komedian Pembeli Konten Pornografi Dea OnlyFans akan Dipanggil Polisi

Baca juga: Polisi Pamerkan Barang Bukti Kasus Pornografi Dea OnlyFans


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait