Ceknricek.com -- Memasuki hari keenam dalam proses pengajuan KPR lokasi hunian Program Solusi Perumahan Warga (Samawa) DP 0 Rupiah, Pemprov DKI mencatat sekitar 771 dari 1.790 pemohon yang lolos verifikasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dzikran Kurniawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/8).
“Tentunya rumah DP 0 rupiah di Klapa Village yang totalnya mencapai 780 unit diprioritaskan untuk 1.790 undangan yang telah lolos verifikasi yang diumumkan pada Rabu, 25 Juli lalu. Namun kami tetap memberikan informasi mengenai program DP 0 rupiah pada para warga yang mencari informasi tersebut. Kami juga menyarankan warga yang datang tersebut untuk mencari info lebih lengkap di website resmi https://samawa.jakarta.go.id,” ujar Dzikran.
Dzikran menambahkan, warga pemohon yang terundang masih ada kesempatan untuk mendaftar ulang, mengajukan permohonan KPR dan memilih unit di lokasi hingga 4 Agustus 2019 nanti.

Sumber: Detik
“Bahkan khusus untuk dua hari terakhir, Sabtu dan Minggu 3-4 Agustus, waktu pelayanan di Klapa Village kami perpanjang hingga pukul 17.00 WIB. Harapannya tambahan waktu di akhir pekan itu bisa memberikan kemudahan bagi para calon pendaftar program ini," tutur Dzikran.
Dzikran kembali menekankan, dalam program DP 0 rupiah ini, para pendaftar tidak diminta untuk melakukan pembayaran pada fase pengajuan KPR dan pemilihan tipe unit. Ia mendapati beberapa temuan mengenai adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI dan meminta uang pada para peserta agar bisa lolos proses KPR.
Untuk itu, warga dimohon berhati-hati dan waspada akan upaya penipuan. Sejauh ini tidak ada pemungutan biaya sepeser pun selama masa proses pengajuan kredit di Bank DKI. Para pendaftar cukup datang membawa dokumen yang dibutuhkan ke lokasi pelayanan di Klapa Village.

Foto: PPID Jakarta
Sekadar mengingatkan, program Samawa Rumah DP 0 Rupiah adalah program fasilitasi pembiayaan oleh Pemprov DKI untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah.
Dengan pemenuhan kebutuhan skema kepemilikan ringan, diharapkan Warga DKI Jakarta akan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur 104/2018.