Masjid Istiqlal Belum Dapat Digunakan Salat Jumat Karena Masih Tahap Renovasi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Masjid Istiqlal Belum Dapat Digunakan Salat Jumat Karena Masih Tahap Renovasi

Ceknricek.com -- Masjid Istiqlal belum menyelenggarakan salat Jumat meski tempat ibadah di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk bisa digunakan kembali mulai hari ini Jumat (5/6) di masa transisi menuju normal baru.

"Kami belum menggelar Jumatan untuk umum," ujar Kepala Bagian Protokol Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah dikutup dari Antara Jumat (5/6).

Abu mengatakan, Masjid Istiqlal masih dalam tahap renovasi sehingga kegiatan ibadah belum dilaksanakan. Renovasi diperkirakan akan rampung pada akhir Juli 2020.

"Sudah tahap akhir, 90 persen lebih. Juli diagendakan selesai dan diserahterimakan," kata Abu.

Pembukaan Masjid Nasional Negara Republik Indonesia itu diharapkan dapat dilakukan berbarengan dengan pembukaan masjid usai renovasi.

Masjid Istiqlal Belum Dapat Digunakan Salat Jumat Karena Masih Tahap Renovasi
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"(Pembukaan) Inginnya sih dibarengkan (proyek renovasi selesai). Ya kita tunggu saja keputusan imam besar yang sudah diserahi amanah," ujar Abu.

Sebelumnya, pada Kamis (4/6) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembukaan kembali kegiatan keagamaan dalam fase pertama.

Baca juga: JK : Jumat Ini Masjid Di DKI Jakarta Boleh Gelar Sholat Jumat

Kegiatan dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan catatan bersifat rutin.

"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi.

"Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.

Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait