Medina Zein Resmi Direhabilitasi Selama 3 Bulan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Antaranews

Medina Zein Resmi Direhabilitasi Selama 3 Bulan

Ceknricek.com -- Medina Zein alias Medina Susani resmi menjalani rehabilitasi terhitung mulai hari ini, Jumat (3/1). Ia direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "Kemarin sudah dilakukan asesmen oleh Lemdikpol langsung, dan sudah keluar hasilnya. Jadi, diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani akan dilaksanakan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," kata Yusri, Jumat (3/1).

Merujuk penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Yusri mengatakan, Medina Zen belum lama bersentuhan dengan barang haram itu.

Medina, seperti diketahui, ditangkap pada 27 Desember 2019. Penangkapan tersebut bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ibra Azhari, yang sudah ditahan pihak kepolisian sejak 22 Desember 2019.

Positif Amfetamin

Penyidik kemudian melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan Medina positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Selanjutnya, Medina menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Kalimalang, Jakarta Timur, untuk menjalani tes rambut dan mengetahui sudah berapa lama ia mengkonsumsi narkoba.

Sumber: Antaranews

Baca Juga: Medina Zein Resmi Tersangka Kasus Narkoba

"Yang bersangkutan kita periksa rambut di Puslabfor Polri dan kemarin tanggal 2 Januari sudah keluar hasilnya dan MZ ini tidak bisa terdeteksi dalam arti kata bahwa penggunaannya memang belum terlalu lama," kata Yusri.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan mengajukan asesmen untuk kasus tersebut ke Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Hasilnya, Medina Zein direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Atas Izin Dokter

Pada kesempatan yang sama, Medina mengaku mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin atas izin dari dokter yang menangani dirinya. Namun, ia enggan menyebutkan nama obatnya. "Saya takut salah sebut, langsung tanyakan ke dokter yang bersangkutan," katanya di Polda Metro Jaya.

Penggunaan amfetamin dilarang secara hukum karena tergolong sebagai narkotika yang akan terdeteksi dalam tes urine.

"Memang ada salah satu obat yang saya gunakan, tapi itu atas izin dokter. Narkoba golongan apa saya tidak paham mungkin nanti boleh datang ke dokter yang menangani saya. Itu yang membuat positif, tapi itu memang obat bipolar saya," kata Medina lagi.

Kombes Yusri Yunus menegaskan, narkoba adalah barang terlarang dan tidak ada metode penyembuhan menggunakan narkoba. "Menurut pengakuan yang bersangkutan (Medina) mengidap penyakit bipolar golongan 2, tapi yang namanya narkoba, ya narkoba itu dilarang, jelas ya? Saya tekankan ke teman-teman semua tidak ada penyembuhan menggunakan itu," ujar Yusri.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait