Ceknricek.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (19/11/20) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut mengingatkan kepada kepala daerah terkait sanksi bagi yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Safrizal juga menyebutkan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet Senin (16/11/20) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam ratas tersebut, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat.
“Pandemi COVID-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi dimana lebih kurang 8 bulan pemerintah pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ujarnya.
Dalam penanganan COVID-19 dan dampaknya, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar termasuk dari pajak rakyat, diantaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan pencegahan terjadinya kerumunan.
“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T testing, tracing dan treatment,” ungkapnya.
Safrizal menuturkan beberapa daerah juga telah menerapkan strategi, diantaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan kerumunan massa dalam jumlah besar.
Instruksi Mendagri kata Safrizal mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur, terutama para dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang sudah bekerja keras menanggulangi COVID-19.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RICO TAMPATTY
“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” jelasnya.
Kemendagri memandang perlu keselarasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.
“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ada beberapa poin yang tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.
“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” papar Safrizal.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
Menurut Safrizal, sanksi yang diatur dalam UU Pemda pasal 67 huruf b menyatakan mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan, maka kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Upaya ini dilakukan untuk terus menjaga kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan sehingga apa yang telah dicapai selama ini terus ditingkatkan.
Baca juga: Kemendagri Buka Akses Ormas Percepat Penanganan Covid-19
Baca juga: Kemendagri Apresisasi Paslon yang Sudah Gunakan Alat Penunjang Penanganan Covid-19 sebagai Bahan Kampanye