Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/18/2020, 19:20 WIB
Ceknricek.com -- Proses pencabutan status kewarganegaraan warga negara yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS, tidak perlu melalui proses pengadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Komplels Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).
Ia mengatakan saat ini pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang mendata dan menyusun bentuk legalitas bagi warga negara di luar negeri yang terlibat jaringan terorisme.
Selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mencabut status WNI dari warga negara yang terafiliasi jaringan terorisme.
Baca juga: Kak Seto Dukung Anak-Anak Kombatan ISIS Dipulangkan ke Tanah Air
"Keputusan pemerintah bisa berbentuk Keppres (Keputusan Presiden), kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan seperti itu," ujar Mahfud seperti dilansir Antara.
Menurut Mahfud, penetapan hilangnya kewarganegaraan WNI yang pernah menjadi teroris di mancanegara, tidak perlu melalui pengadilan. Pemerintah memastikan Keppres dan Kepmen dari Menkumham akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan. "Proses hukum bukan di pengadilan saja," ucap dia.
Pemerintah, seperti diketahui, sudah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI di luar negeri yang terlibat jaringan terorisme, termasuk jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait, Selasa (11/2). Saat itu Menko Polhukam menegaskan, pemerintah juga tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia.
Sebanyak 689 WNI yang kini berada di Suriah, Turki, Afghanistan dan beberapa negara lain yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, antara lain, demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar