Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/22/2020, 20:29 WIB
Ceknricek.com -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf atas pidato pada acara "Resolusi Pemasyarakatan 2020" di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/1), yang dinilai telah menyinggung warga Tanjung Priok.
"Saya menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi sekali lagi ingin saya sampaikan, saya tidak punya sedikitpun maksud itu. Bahwa kemudian ternyata itu berkembang dengan penafsiran yang berbeda di media massa dan publik luas, sehingga saudaraku merasa tersinggung, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Sumber: Inews
Baca Juga: Menkumham Jelaskan Substansi Pidato Soal Perbandingan Priok-Menteng
Yasonna juga menyampaikan terima kasih kepada warga Tanjung Priok yang telah mengingatkan dirinya. Dia berharap adanya permintaan maaf ini dapat kembali menyatukan hati sebagai sesama anak bangsa.
"Mudah-mudahan saya akan mencari waktu yang pas untuk bersilaturahim dengan saudara-saudaraku di Tanjung Priok," ucap Yasonna.
Tak Bermaksud Menyinggung
Dalam pidatonya itu, Yasonna menyampaikan kemiskinan adalah sumber tindakan kriminal, dan memberi contoh bahwa anak yang lahir dari kawasan Tanjung Priok yang terkenal keras dan Menteng yang terkenal sebagai kawasan elite, akan tumbuh besar dengan cara berbeda.
Yasonna menjelaskan dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung perasaan warga Tanjung Priok. Dalam pidatonya itu, dia mengaku hanya ingin menjelaskan secara ilmiah bahwa kejahatan merupakan produk sosial dan meminta kepada masyarakat agar turut serta memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang menjadi pemicu timbulnya kejahatan itu.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Terkait adanya penyebutan wilayah Tanjung Priok, Yasonna mengaku tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung warga masyarakat di sana.
Dia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang memelintir pernyataannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Massa "Aksi #221 Priok Bersatu" di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Rasuna Said, Rabu, mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta maaf kepada warga Tanjung Priok dalam waktu 2x24 jam.
"Kami warga Tanjung Priok tetap akan mendesak bapak menteri meminta maaf 2x24 jam, kalau, misalnya, tidak minta maaf ya kami akan eskalasikan lagi aksi kami yang lebih besar lagi," kata Kenal Abu Bakar selalu koordinator aksi warga Tanjung Priok.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar