Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Kompas

Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Ceknricek.com -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga mantan anggota Komisi II DPR Yasonna Laoly, mengaku hanya dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.

Hal itu diungkapkan Yasonna setelah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Ya, sebagai saksi untuk Markus Nari, itu aja. Kan sama-sama anggota Komisi II. Jadi ya sama seperti keterangan saya sebelumnya, sebagai warga negara ya datang, terbuka aja," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Yasonna juga mengaku dikonfirmasi risa-risalah rapat soal pembahasan e-KTP tersebut. Ia mengatakan, materi pemeriksaan tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya.

"Enggak ada yang berbeda, hanya tambahan saja, kenal nggak Pak Markus? Sama-sama anggota Komisi II, ya ikut pembahasan. Ada beberapa risalah rapat yang itu dicek, biasalah. Sama aja, tapi kan harus dikonfirmasi lagi (oleh penyidik)," kata dia.

Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 silam, namun baru resmi ditahan KPK pada 1 April 2019.

Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran pada 2012, untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar, dan dipenuhi sekitar Rp4 miliar. Selain kasus tersebut, Markus juga dijerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.



Berita Terkait