Menlu Retno Tegaskan Kembali Kapal China Langgar Wilayah ZEE Indonesia | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Media Indonesia

Menlu Retno Tegaskan Kembali Kapal China Langgar Wilayah ZEE Indonesia

Ceknricek.com -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. Penegasan itu ia sampaikan setelah melakukan rapat dengan kementerian terkait di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Kemenko Polhukam menggelar rapat tingkat menteri untuk membahas koordinasi kasus Natuna. Selain Menlu Retno Marsudi, rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu, dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ada juga, Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq, Kabaharkam dan Kasal.

"Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia," kata Menlu Retno.

Menurut Menlu, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Klaim sepihak itu tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982," tuturnya.

Seperti diketahui, Kapal perang (KRI) Tjiptadi-381 dibawah jajaran komando utama TNI Angkatan Laut, Komando Armada (Koarmada) I berhasil mengusir kapal Coast Guard China yang tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepri.

Baca Juga: Kemlu Panggil Dubes China Terkait Pelanggaran ZEE di Perairan Natuna

Peristiwa terjadi, Senin (30/12/2019), saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T, mendeteksi satu kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots.

Sumber: Antara

"Setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi kepada Antara di Jakarta, Kamis (2/1).

Komunikasi pun dilakukan oleh prajurit TNI AL dan mengusir kapal-kapal ikan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal. "Ini juga mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan pencurian ikan (IUUF) karena posisinya berada di perairan ZEE Indonesia," ucap Fajar menegaskan.

Koarmada I akan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan tetap berpegang pada prosedur dengan tujuan menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan, sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasan.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait