Ceknricek.com -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, memastikan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan setelah pimpinan baru dilantik.
"Proses pengisian lembaga KPK oleh ASN akan dilakukan secara menyeluruh, menunggu ditetapkan, ada prosesnya, mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru yang sudah ada aturan barunya," kata Tjahjo usai mengikuti rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/12), seperti dilansir Antara.
Terkait adanya penolakan dari sebagian karyawan KPK untuk menjadi ASN, Tjahjo menghormati hal itu. Namun, dia menegaskan ketika undang-undang dan peraturan mengatur tentang pegawai KPK harus ASN, maka itu harus ditaati.
"Orang itu bebas, mau jadi ASN atau mau tidak, bebas kok. Mau mundur juga bebas saja. Itu hak asasi," katanya.
Baca Juga: Rampingkan Eselon, Kementerian PANRB Alihkan 141 Pejabat Struktural ke Fungsional
Pengisian lembaga KPK oleh ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa pegawai lembaga antirasuah itu adalah aparatur sipil negara.
Tjahjo mengatakan dengan berstatus ASN, pegawai KPK bisa mengisi semua kementerian dan lembaga.
"Bisa pindah ke Kemenpan RB, pindah ke departemen manapun," kata Tjahjo.
Saat ini, KPK sudah membentuk tim transisi untuk menemukan skema pengisian pegawai tersebut, yang usulannya antara lain dengan mengalihkan status pegawai tetap KPK menjadi ASN dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tjahjo pun sudah berkomunikasi dengan tim transisi KPK tersebut untuk membahas mekanisme peralihan status, pemberian gaji dan tunjangan, penyediaan asuransi dan penyesuaian tingkat jabatan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Thomas Rizal