Ceknricek.com -- Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional. Menurut Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, pihaknya kini sudah memulai proses dengan mengalihkan 52 pejabat administrator ke jabatan fungsional ahli madya dan 89 pejabat pengawas ke jabatan fungsional ahli muda.
Tjahjo mengatakan bahwa proses perampingan birokrasi di Kementerian PANRB akan dilaporkan kepada Presiden. Langkah ini diharapkan juga segera dilakukan oleh kementerian atau lembaga lainnya. Meski begitu, menurut Tjahjo Kementerian PANRB juga menerima masukan dari instansi lain, mengingat ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang tidak bisa dialihkan menjadi jabatan fungsional.
"Bagi pemerintah daerah perampingan birokrasi ini berguna untuk percepatan pelayanan," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Selasa (3/12).
Tjahjo memastikan dengan perampingan birokrasi, Presiden ingin mempercepat pelayanan di daerah. Pelayanan yang cepat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurut dia, alur birokrasi yang singkat, selain mempermudah masyarakat, akan mempermudah proses perizinan dan investasi di berbagai daerah. Iklim investasi yang baik juga akan berpengaruh dengan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
"Membantu peningkatan pelayanan masyarakat, makin cepat, makin profesional," kata Tjahjo.
Baca Juga: Jokowi Akan Pangkas Birokrasi Dengan Sederhanakan Eselon
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa struktural dua level tersebut telah berhasil diterapkan oleh Singapura dan Korea Selatan. Mencontoh dua negara maju itu, kata dia, Presiden Joko Widodo mendorong instansi pemerintah agar membangun tata kelola birokrasi pemerintah yang makin efektif, makin efisien dan mengoptimalkan pendayagunaan aparatur pemerintah.
Kementerian PANRB juga menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, serta para wali kota dan bupati tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.
Sementara itu, di Kementerian PANRB, proses perampingan tersebut dalam waktu 1 bulan. Di bawah eselon I dan II adalah tenaga fungsional profesional yang mampu melaksanakan tugas fungsinya dengan cepat.
Tjahjo mengingatkan kembali bahwa hasil identifikasi dan pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV dan V di seluruh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat minggu keempat Desember 2019.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini