Ceknricek.com -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, membantah memerintahkan staf pribadinya, Miftahul Ulum, untuk membahas uang pelicin dengan dua pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait pencairan dana hibah. Pejabat KONI yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johny E Awuy.
Bantahan itu disampaikan Imam menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7).

Foto : Detik.com
"Apakah Saudara pernah menugaskan Pak Ulum datang ke KONI untuk berkoordinasi terkait kickback atau uang pelicin?" tanya jaksa Ronald.
"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," jawab Imam.
Ia juga mengaku tak mengetahui soal adanya suap yang diberikan dua pejabat KONI ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
"Saya tidak tahu adanya uang kickback atau uang pelicin ke mereka sampai Operasi Tangkap Tangan (OTT) baru saya tahu dari berita," kata dia.
Imam mengaku tidak pernah memerintahkan Ulum untuk membahas hal-hal semacam itu dengan pejabat KONI, karena tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang diberikan Imam ke Ulum.
"Itu bukan tupoksi, bukan tugas yang saya berikan kepada aspri, sespri maupun ajudan," ujar dia.
Mendengar jawaban Imam, jaksa Ronald mengingatkan Imam sudah disumpah sebelum persidangan.
"Kita tanyakan ini karena saksi lain ada yang mengatakan seperti itu makanya kami ingin tanyakan ke Saudara, tidak pernah?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Tidak pernah," jawab Imam.

Foto : Kumparan
Aspri Menpora, Miftahul Ulum, mengaku beberapa kali menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ulum menyebut total yang diterima sekitar Rp50 juta.
Ulum mengaku pertama kali menerima uang dari Ending sebesar Rp2 juta, yang ia pakai untuk ngopi bersama dua anak Menpora. Ulum juga meminta Ending mengirimkan uang saat dia berlibur di Yogyakarta. Saat itu Ending mengirimkan uang sebesar Rp15 juta.
"Saya (bilang) mau liburan, mohon seikhlasnya, gitu saja," kata Ulum sambil menirukan percakapan dengan Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Foto : Kompas
Pemberian ketiga saat Ulum mengajukan menjadi manajer Kemenpora FC. Saat itu, Ending memberikan uang Rp30 juta kepadanya.
"Saya ajukan bantuan pribadi sebagai manajer Kemenpora FC, pernah ditransfer waktu itu Rp30 juta," katanya.
Tak berhenti di situ, Ending juga memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Ulum seusai bermain tenis bersama.
Ulum mengaku tidak pernah melaporkan ke Imam beberapa kali menerima uang dari Ending. "Saya katakan sejujurnya tidak pernah melapor. Ini kepentingan pribadi saya," ucapnya.
Seperti diketahui, Ending merupakan Sekjen KONI yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora, Mulyana, serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Suap tersebut diberikan Ending terkait pencairan dana hibah KONI.