Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/14/2020, 19:07 WIB
Ceknricek.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghentikan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Keputusan itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). “Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke-56 desa dihentikan seluruhnya,” kata dia seperti dikutip Antara.
Menurut Sri Mulyani, penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik. “Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” ujarnya.
Menkeu menjelaskan kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011. Seluruh desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016, sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.
Sumber: Antara
Baca Juga: Kemenkeu: Dana Desa untuk Kembangkan Pembangunan Kreatif
“56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu adalah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Atas dasar itu, Menkeu meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya.
“Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki database-nya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing,” katanya.
BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar