Menuntut OJK untuk Menghentikan Perdagangan Saham PT Sentul City | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Menuntut OJK untuk Menghentikan Perdagangan Saham PT Sentul City

Ceknricek.com--Saya ucapkan terimakasih dan bangga kepada Prodem  atas undangan ini, terutama Bung Ketua Iwan Sumule dkk. Bangga karena Prodem secara berani memperjuangkan demokrasi dan melawan pemerintahan otoriter sejak zaman Orba. Bangga karena hari ini, ditengah demokrasi yang berjalan mundur dan sikap semakin otoriter, Prodem konsisten dan berani berpihak kepada rakyat  dan melawan patgulipat eks-napi pemilik Sentul City yang memelihara oknum pejabat dan preman-preman untuk menggusur tanah rakyat. Motto Prodem “Demokrasi harus sampai ke piring-piring rakyat” sangatlah tepat !!

Sebagai Penasehat Fraksi ABRI dan DPR pada tahun 1995, saya terlibat dalam pembahasan dan perbaikin UU Pasar Modal 1995.Prinsip-prinsip utama pasar modal nyaris sama di seluruh dunia: tranparansi, akuntabilitas dan tata kelola (governance) adalah prasyarat untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar modal. Disamping itu, di banyak bursa, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menjadi indikator penting.

Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia/Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan bahwa akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan hak asasi manusia. Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat.

Apa yang menjadi kekhawatiran Kantor Komisi Tinggi PBB untuk HAM tersebut juga terjadi di Indonesia. Menurut Komisi Agraria (KPA), di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektar yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga. Selama 5 tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan,  pertanian, infrastruktur dan properti.

Di sektor properti, terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer. Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang.

Sentul City dan anak perusahaannya menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2. Contoh, pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman dibawah Sentul City melalui anak perusahaannya, PT Dayu Bahtera Kurnia.

Menurut rakyat  setempat, preman-preman  itu melakukan pemagaran secara paksa tanpa adanya surat-menyurat terhadap tanah rakyat, termasuk Pasantren Tahfidzul Qur’an dipagari paksa dengan kawat berduri.Perusahaan-perusahaan pelanggar HAM kehilangan akuntabilitas, transparansi dan tata-kelola, dan telah melanggar prinsip-prinsip pasar modal. David Kreitmeir, Nathan Lane, dan Paul A. Raschky dari University of Oxford dan Monash University, dalam penelitian tentang dampak dari laporan pelanggaran HAM terhadap harga saham perusahaan publik. Hasilnya, dampak dari kasus pelanggaran HAM sangat besar terhadap jatuhnya harga saham perusahaan tersebut (link: SocArXiv Papers | The Value of Names - Civil Society, Information, and Governing Multinationals on the Global Periphery (osf.io) ).

Selain soal HAM, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis oleh Sentul City. Selain konflik kekerasan dengan rakyat, juga banyak pengaduan dari  perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City, artinya status aset tanah masih belum ‘clean and clear’. Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi “penipuan” dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini. Sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b. Yang bunyinya:

“Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:

  1. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
  2. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.”

Atas dasar inilah kami merasa perlu untuk menyerukan kepada OJK (dulu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK)) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal. 

Kami menuntut Pasal Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dll. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor segera dihentikan !

Pengusaha berani kurang ajar karena Yang Kuasa tidak bela rakyat !. Perlu dicatat bahwa“Jual beli tanah itu wajar asal harga market price dan kedua pihak setuju”. Yang sering terjadi pengusaha pelihara dan bayar preman untuk caplok tanah rakyat. Aparat  pura-pura tidak dilihat. Itu perampokan hak rakyat yang mempercepat proses pemiskinan struktural.

Dalam kasus Sentul City, pemiliknya Swi Teng di zaman Orba sangat kuat karena menjilat Tommy Soeharto dan Bambang Soeharto, sehingga berhasil menguasai puluhan ribu hektar tanah milik PN Perkebunan, termasuk calon ibukota baru Jonggol. Setelah Orba, Swi Teng di penjara karena kasus penyogokan Bupati Bogor dihukum 5 tahun, didiskoun jadi 2,5 tahun oleh KPK . Belakangan ini ex Napi Swi Teng semakin berani dan kurang ajar karena mendapatkan “Protektor Baru”.  Inilah model pat-gulipat Oligarki (Cukong) dengan oknum Pejabat yang merugikan rakyat.

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait