MK Bacakan 55 Putusan Sengketa Pileg Termasuk Kasus Foto Editan  | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

MK Bacakan 55 Putusan Sengketa Pileg Termasuk Kasus Foto Editan 

Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan 55 putusan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8). Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ke-55 perkara yang dibacakan putusannya dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Perkara itu meliputi Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Baca Juga: Usai Keputusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno

Dari 55 putusan, satu di antaranya dimohonkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Farouk menggugat pesaingnya yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya. Ia menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.

pileg sengketa
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan. Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait