MK Gagap Menyikapi Perkembangan Zaman? | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

MK Gagap Menyikapi Perkembangan Zaman?

Ceknricek.com--Minggu lalu MK mengeluarkan putusan yang agak ‘tidak biasa’. Melarang peserta pemilu menggunakan foto atau gambar yang direkayasa secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam materi kampanye.

Artinya, peserta pemilu diwajibkan untuk menggunakan foto atau gambar asli dan terbaru tanpa manipulasi berlebihan menggunakan teknologi AI dalam materi kampanye mereka. Sebagai praktisi komunikasi yang sering terlibat dalam urusan politik dan melibatkan machine learning berbasis AI, saya tergelitik untuk berpendapat.

Ada 2 pertanyaan mendasar bagi saya:

Pertama, apakah yang dilarang itu digunakannya foto AI sebagai Foto Resmi saja yang terdapat di kertas suara? Atau untuk semua alat peraga kampanye (APK)?

Kalau untuk foto resmi di kertas suara, saya sangat sepakat karena mengubah foto secara berlebihan bisa masuk ketegori manipulasi. Tetapi kalau dilarangnya dengan menggeneralisasi semua APK, termasuk turunan produk kreatif untuk program kampanye di billboard, brosur, pin, kaos, stiker dll, menurut saya MK sudah “crossed the line”.

Mengapa demikian?

Karena kalau untuk non foto resmi di APK, menurut saya itu sudah masuk kedalam ranah strategi komunikasi dan kreatifitas dari masing-masing tim paslon.

Pertanyaan kedua: Apakah langkah MK itu lebay atau karena ketidaktahuan?

Banyak yang berpandangan langkah itu dianggap membatasi ruang inovasi, kreativitas, dan kebebasan berekspresi dalam kampanye dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Nah, ada baiknya kita mencoba mendalami lebih lanjut. Apakah MK tahu apa perbedaan dari produk yang dihasilkan oleh AI atau karya yang dihasilkan oleh ilustrator maupun animator? Mengingat hasil akhirnya bisa terlihat sangat mirip.

Maskot kartun gemoy dari pasangan Prabowo-Gibran lalu memang hasil dari AI. Tapi bukan berarti animator atau ilustrator tidak bisa membuatnya.

Artinya, kalau yang MK permasalahkan adalah manipulasi visual, bukan hanya AI yang sanggup melakukannya, karena artis ilustrasi, desainer dan animator-pun sanggup melakukan apa yang AI bisa lakukan.

Ada banyak output visual hasil dari AI, mulai dari animasi 2 dimensi, animasi 3 dimensi, ilustrasi sketsa, etsa, hingga foto realisme. Yang kesemuanya sangat bisa juga dikerjakan oleh desainer, ilustrator maupun 2D/3D animator.

Tanpa keterlibatan AI sama sekali!.

Jadi faham kan salah kaprahnya dimana?

Mestinya yang dilarang adalah hasil foto yang terlalu manipulatif, bukan digunakannya AI. Karena AI ini kan hanya alat bantu saja untuk menghasilkan karya kreatif. Seperti halnya pilihan mau gambar pakai pensil atau mau gambar pakai photoshop di komputer.

Bahkan bicara soal efek negatif ke masyarakat, penyedia jasa AI pun seperti sekelas OpenAi pun diawal 2024 ini melarang untuk AI dijadikan untuk propaganda hoax (seperti deepfake, dll).

Kalau MK hanya melarang penggunaan AI saja, kedepannya boleh dong kita manipulasi foto tanpa AI (dikerjakan artis ilustrasi secara manual)?

Lantas, mengapa saya bilang MK kebablasan? Selama yang dirubah bukan foto resmi di kertas suara, mestinya tidak ada masalah sama sekali.

Ada beberapa alasan mengapa para konsultan komunikasi dan periklanan sering menggunakan kartun atau animasi dalam menyampaikan pesan mereka.

1.⁠ ⁠Menarik perhatian dan mudah dipahami.

2.⁠ ⁠⁠Menyederhanakan informasi rumit.

3.⁠ ⁠⁠Menggunakan simbolisme visual tanpa banyak kata.

4.⁠ ⁠⁠Menghibur dan ringan, membuat pesan lebih santai.

5.⁠ ⁠⁠Membangkitkan emosi seperti simpati, tawa, haru, sedih hingga kagum.

6.⁠ ⁠⁠Cocok untuk semua usia.

7.⁠ ⁠⁠Mudah diingat (karena otak memproses visual 60.000 kali lebih cepat daripada teks)

Jadi digunakannya kartun, animasi, komik, sketsa baik itu hasil AI maupun digambar manual, semua adalah metode dalam rangka memudahkan penyampaian pesan saja.

Kesimpulannya menurut saya:

  • ⁠ ⁠Harus diperjelas bahwa yang dilarang itu manipulasi foto di kertas suara bukan di seluruh Alat Peraga Kampanye (APK)
  • ⁠ ⁠⁠Yang harus diatur adalah batasan manipulasi visual berlebihan, bukan penggunaan AI itu sendiri.

Karena kalau penggunaan AI-nya yang dilarang sementara substansi permasalahannya tidak dilarang, sama saja kita menolak teknologi dan kemajuan zaman.Bayangkan jika aturan ini dipakai untuk tahun 2029, bisa jadi 4 tahun kedepan teknologi akan lebih canggih lagi, yang bisa jadi pula namanya bukan AI.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait