Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima alat bukti dari KPU RI dalam gugatan Pilpres 2019. MK juga telah menyetujui seluruh bukti yang disertakan KPU dari 34 provinsi. Hal itu ditegaskan Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di ruang sidang, Gedung MK, Selasa (18/6).
Alat bukti yang sudah diserahkan ke KPU adalah berkas-berkas terkait pelaksanaan pemilu. Sedangkan barang bukti yang tak memiliki bentuk fisik, oleh Anwar Usman, dinyatakan tidak dianggap sebagai daftar bukti. Hal itu pun sesuai permintaan KPU.
"Keberadaan alat bukti yang tidak ada fisiknya namun tercantum di daftar bukti dan yang menjadi catatan kekurangan verifikasi tercantum dalam berkas P3B kami nyatakan tidak kami sampaikan sebagai bukti," kata Anwar.
Anwar juga mempersilakan para pihak yang ingin menghadirkan saksi-saksi via video conference. "Untuk saksi yang ingin conference nanti akan diatur," ungkap Anwar.