Ceknricek.com -- Hakim Agung Muhammad Sayarifuddin resmi menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4).
Syarifuddin menjadi Ketua MA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua MA tertanggal 21 April 2020.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Syarifuddin.
Acara kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan oleh Presiden Jokowi serta tamu undangan yang dilakukan dari jarak sekitar 1 meter dengan mengatupkan kedua tangan di dada.
Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas sekitar 20 orang, termasuk mantan Ketua MA Hatta Ali, Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta sejumlah pejabat MA.
Syarifuddin pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Ketua PN Padang Pariaman, Ketua PN Baturaja, Wakil Ketua PN Bandung, Ketua PN Kelas 1A Khusus Bandung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan MA.
Selanjutnya, sejak Mei 2016 dia terpilih dalam sidang paripurna khusus sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Pada tanggal 6 April 2020, Syarifuddin mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung.
Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara, dan Suhadi 1 suara.
Baca juga: Ketua MPR Apresiasi Capaian Kinerja Tahunan Mahkamah Agung
Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara. Tidak adanya calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu maka dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.
Selanjutnya, dalam putaran kedua, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara sehingga Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Pasal 7, calon ketua Mahkamah Agung yang mendapat suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih.
Dengan pola-pola perubahan baru, dia mengaku optimistis dapat mencapai visi dan misi "Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung" sebelum 2035 seperti yang tertera dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010—2035. (Ant)
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini