Ketua MPR Apresiasi Capaian Kinerja Tahunan Mahkamah Agung | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Dok.Ceknricek.com

Ketua MPR Apresiasi Capaian Kinerja Tahunan Mahkamah Agung

Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi capaian kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019. Salah satu keberhasilan MA adalah menurunkan perkara mangkrak dari sebelumnya sejumlah 20.275 perkara menjadi 217 pada tahun 2019.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2019, di Jakarta, Rabu (26/2). Hadir dalam acara itu antara lain Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna Laoly, Seskab Pramono Anung, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta para hakim agung.

"Prestasi MA patut diacungkan jempol. Di tahun 2019 MA berhasil menyelesaikan puluhan ribu perkara yang masuk. Dan, dalam sejarah MA berdiri, baru kali ini jumlah perkara yang mangkrak bisa ditekan serendah ini. Tidak salah bila lembaga peradilan lain belajar dari MA," ujar Bamsoet.

Ketua MPR Apresiasi Capaian Kinerja Tahunan Mahkamah Agung
Sumber: Dok.Ceknricek.com

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 itujuga mengapresiasi langkah MA yang terus melakukan pembenahan. Khususnya dalam mewujudkan E-Court, yang memanfaatkan teknologi informasi dalam modernisasi sistem peradilan.

Menurut Bamsoet, E-Court yang berbasis pada e-Filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigation (persidangan secara online), membuat sistem peradilan di Indonesia semakin modern. Sekaligus mempercepat akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan perkara, serta menghindari potensi korup aparatur peradilan.

Namun, Bamsoet mengingatkan Mahkamah Agung jangan lantas cepat berpuas diri. Masih banyak yang perlu ditingkatkan lagi dalam sistem peradilan di Indonesia. Antara lain menyangkut kemudahan akses informasi sistem peradilan, kecepatan sekaligus ketepatan penanganan perkara, serta masih adanya mental korup pada aparatur peradilan. 

Baca juga: Bamsoet: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Akan Perkuat Subtansi PPHN

"Jangan sampai akibat lambannya pembenahan yang dilakukan Mahkamah Agung sebagai leading sector peradilan, membuat rakyat mencari keadilan di jalan. Karenanya Mahkamah Agung harus senantiasa berani melakukan otokritik, pembenahan, sekaligus tak imun jika dikritik berbagai pihak," kata Bamsoet. 

Ia menegaskan, sesuai konstitusi Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Menandakan bahwa setiap aktivitas penyelenggara negara maupun warga negara, senantiasa berdasarkan koridor hukum. Bukan atas keinginan pribadi maupun golongan.

Ketua MPR Apresiasi Capaian Kinerja Tahunan Mahkamah Agung
Sumber: Tempo

"Karenanya dalam negara hukum, hakim dan institusi peradilan ditempatkan sebagai 'wakil Tuhan' di bumi. Tanggung jawabnya dunia akhirat. Bukan semata kepada manusia, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehatnya dunia peradilan akan membuat harmonisnya kehidupan bangsa dan negara," tandas Bamsoet. 

Bamsoet mengingatkan para hakim agar senantiasa bijak dalam memutuskan perkara. Disamping asas keadilan retributif yang menekankan pada pembalasan atau pemberian hukuman kepada pelanggar hukum, proses pencapaian keadilan juga mengenal restorative justice (keadilan restoratif) berupa penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya. 

"Restorative justice bukanlah memberikan impunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum. Sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat," papar Bamsoet.

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait