MUI Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Menhub | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

MUI Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Menhub

Ceknricek.com -- Selain menolak TKA dari China, 32 pimpinan wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi beroperasi saat pelarangan mudik. Mereka meminta agar pengetatan moda transportasi dilakukan hingga COVID-19 bisa dikendalikan.

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan COVID-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru," kata siaran pers MUI, yang diterima redaksi, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga :Ilmuwan Peneliti Virus Corona asal China di AS Tewas Ditembak Mati Pasangannya

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan mengizinkan moda transportasi beroperasi ke luar daerah.  Hal itu diungkapkan Budi pada rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5). Pembukaan moda transportasi untuk perjalanan ke luar kota itu berlaku Kamis (7/5).
Budi Karya sendiri menolak anggapan kalau kebijakan tersebut sebagai relaksasi atau pengenduran terhadap kebijakan larangan mudik yang sudah berlaku selama beberapa pekan ini. Mengizinkan moda transportasi beroperasi ke luar daerah, disebutnya, merupakan penjabaran Permen 25 Tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik lebaran.

Namun kebijakan Budi Karya ini kemudian diluruskan pihak istana, yang menegaskan mudik tetap dilarang. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adia, pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.
Baca Juga : AS Temukan 14 Mutasi Virus Corona, Salah Satunya Lebih Mematikan
"Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran. Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan, saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan. Jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas COVID 19," tutur Donny.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

 



Berita Terkait