Ceknricek.com -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan memasang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 12 koridor busway, mulai 1 Oktober mendatang. Pemasangan itu dilakukan seiring dengan telah dilakukanya Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT Transjakarta dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (10/9).
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Agung Wicaksono mengatakan, salah satu kunci agar masyarakat beralih ke transportasi umum adalah kepastian waktu kedatangan bus di halte.
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Transjakarta Tambah 18 Armada Bus BRT dan Non-BRT
“Kunci untuk masyarakat mau naik tranportasi umum adalah jalur yang lancar dan steril, sehingga kapan bus sampai tujuan dapat diprediksi," ujarnya.
Menurut Agung, penggunaan ETLE sangat efektif untuk mengurangi kemacetan, kelancaran dan ketertiban laju busway serta lalu lintas secara umum.
“ETLE mampu memberikan akurasi pencatatan dengan nyata sehingga bukti pelanggaran tidak dapat terelakkan lagi." tuturnya.
Diungkapkan Agung, kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan dilanjutkan mulai dari persiapan pengadaan, pemasangan dan integrasi sistem elektronik. Ditargetkan, pemasangan ETLE selesai pada akhir September dan awal Oktober pemberlakuan tilang bisa diterapkan.
"Kami berharap busway dapat kembali seperti mandat awalnya, yaitu jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga Jakarta menggunakan transportasi publik," tutupnya.
BACA JUGA: Cek JURNALISTIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini