Ceknricek.com -- Kementerian Perhubungan melarang kendaraan truk angkutan barang melintas di Tol Tangerang-Merak saat arus mudik Lebaran 2019. Pelarangan ini berlaku mulai Kamis (30/5) pukul 00.00 WIB, Minggu (2/6) 24.00 WIB.
Aturan ini berlaku juga pada arus balik Lebaran. Truk barang dilarang melintas tol Tangerang-Merak pada 8 Juni mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni pukul 24.00 WIB.
Sekretaris Dishub Banten, Herdi Jauhari mengatakan, larangan ini sudah dituangkan dalam Permenhub Nomor 37 tahun 2019 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2019.

Sumber: Istimewa
Ia menjelaskan larangan ini hanya berlaku untuk truk gandeng yang mengangkut pasir, bahan bangunan, dan hasil tambang. "Sudah ada larangannya tapi ada beberapa angkutan yang jadi pengecualian," kata Herdi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Senin (27/5).
Kendaraan pengecualian selanjutnya adalah mobil bahan bakar, kendaraan pengangkut air minum, pengangkut ternak, pukuk, pos, uang, dan barang pokok.