Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/30/2021, 14:48 WIB
Ceknricek.com -- Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12/21) di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' Covid-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.
Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis. (Reuters/Antara)
Baca juga: Uruguay Konfirmasi Kasus Omicron Pertamanya
Baca juga: AS Umumkan Kematian Pertama Akibat Varian Omicron
Editor: Ariful Hakim