Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik yang Langgar Aturan Didenda Rp 250 Ribu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Inews

Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik yang Langgar Aturan Didenda Rp 250 Ribu

Ceknricek.com -- Polda Metro Jaya mengungkapkan peraturan baru terkait aturan main skuter listrik yang akan mulai diberlakukan mulai besok, Senin 25 November 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bagi penggunaan skuter listrik yang melanggar peraturan, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp250 ribu. 

Selain denda, para pengendara yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama satu tahun. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," kata Yusri, melansir Tirto, Minggu (24/11). 

Baca Juga: Dishub DKI Keluarkan Aturan Skuter Listrik, Mulai Senin Tidak Boleh Lewat Jalan Raya

Meski demikian, sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, polisi hanya akan melakukan tindakan represif non-yustisial atau teguran saja. Yusri menjelaskan, peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara skuter listrik yakni tidak boleh melintas di jalan raya, trotoar, dan beberapa jalur lainnya yang dilarang. 

Skuter listrik, kata Yusri, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata, dan lainnya," ucapnya. 

Lalu pengendara skuter listrik berusia minimal 17 tahun. Lalu pada saat berkendara, harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku. "Serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," pungkasnya.

Selain beberapa beberapa peraturan di atas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sedang menggodok peraturan baru untuk skuter listrik, diantaranya kecepatan maksimum mengendarai kendaraan yang sempat viral itu hanyalah 15 kilometer/jam.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait