"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin Liputo di Kawasan FX Sudirman, Jumat, (22/10) seperti dilansir Antara.
Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut. "Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan," kata Syafrin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.
"Pertama, adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk, Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas, misalnya ditilang atau sebagainya," kata Yusuf.
Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," tegas Yusuf.
Foto: dokceknricek.com
Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta. Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.
Baca Juga: Dishub DKI Godok Aturan, Skuter Listrik Masuk Alat Angkut Perorangan
Untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda. Sebelumnya, skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini lantaran banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.
Aturan Resmi dari GrabWheels
Sebenarnya pihak GrabWheels sudah mempunyai aturan resmi terkait penggunaan skuter listrik ini. Dalam situs web Grab, mereka merilis aturan soal penggunaan GrabWheels. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum mengendarai GrabWheels.
Dikatakan sebelum berkendara, lakukan pemeriksaan singkat untuk hal-hal berikut. Pemeriksaan ini membutuhkan waktu sekitar 1 menit.
Pemeriksaan itu berupa Level baterai (Tekan e-skuter dari aplikasi untuk memeriksa level baterai), Rem (Tes rem tangan dengan menekan tombol merah), Lampu depan (Nyalakan ketika pencahayaan redup dengan menahan tombol di layar e-skuter selama 2 detik), Standar (Periksa standar dengan menggesernya ke atas sebelum berangkat), Lingkungan (Periksa bahwa tidak ada orang lain di dekatmu sebelum berangkat).
"Sementara itu, demi keamanan, pengguna wajib menggunakan helm dan rompi keselamatan selama mengendarai skuter," tulis Grab.
Skuter listrik GrabWheels pertama kali diluncurkan pada Mei 2019 lalu di BSD City Tangerang. Grab melalui kerja sama dengan Sinar Mas Land meresmikan proyek ini di kawasan Digital Hub BSD City. Setelah sukses di area ini, Grab kembali memperluas layanan GrabWheels di berbagai daerah di Jabodetabek.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.