Mulai Rabu, 8 September 2021, Naik KRL Dapat Tunjukkan Sertifikat Vaksin | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Mulai Rabu, 8 September 2021, Naik KRL Dapat Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ceknricek.com--Mulai Rabu (8/9/21) besok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. Namun hingga Jumat (10/9/21) ada  masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/21) wajib menunjukkannya kepada petugas.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL. 

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka mereka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal. Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tutup Anne.

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait