Najib Diadili Empat Dakwaan, Termasuk Dana Pensiun | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
(Foto: Reuters/Lai Seng Sin)

Najib Diadili Empat Dakwaan, Termasuk Dana Pensiun

Ceknricek.com — Mengenakan stelan jas berwarna biru, baju putih, dan dasi merah, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak memasuki ruang pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7) pukul 08.30 pagi. Najib mendapat pengawalan ketat.

Sehari sebelumnya, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysi (SPRM) menangkap Najib di rumahnya Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, dengan tuduhan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Penangkapan dan pengadilan terhadap mantan perdana menteri ini merupakan pertama dalam sejarah Malaysia.

Di pengadilan, Jaksa penuntut yang dipimpin Tommy Thomas dan dibantu sebelas jaksa, membacakan empat tuduhan, yakni tiga tuduhan pelanggaran amanah sebagai pejabat negara dan satu tuduhan penyalahgunaan jabatan atas dana SRC International Sdn Bhd, anak perusahaan 1MDB, sebesar RM42 juta.

Kantor Berita Bernama melaporkan, sebagai pejabat publik, yakni Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, dan pengawas SRC International Sdn Bhd (SRC), Najib diduga tidak amanah atas dana SRC dengan sejumlah RM27 juta. Najib diancam hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda.

Tuduhan kedua, Najib didakwa sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dipercayakan dengan dominasi atas uang milik SRC sebesar RM4 miliar, telah melakukan kejahatan terhadap uang sejumlah RM5 juta. Tuduhan ketiga, Najib didakwa melakukan kejahatan sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan terhadap uang sebesar RM10 juta di SRC.

Tuduhan keempat, sebagai pejabat publik, Najib telah menggunakan jabatan untuk keuntungan dirinya sebesar RM42 juta ketika memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman sebesar RM4 miliar dari Dana Pensiun ke SRC International Sdn Bhd. Atas tuduhan ini berdasarkan Pasal 23 UU Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009, Najib diancam maksimal20 tahun penjara.

Setelah dakwaan dibacakan, Najib hanya mengangguk. Selanjutnya, kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Tinggi. Najib dibela pengacara yang dipimppin pengacara senior Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, yang dibantu lima pengacara Harvinderjit Singh, Datuk Raj Krishnan, Farhan Read, Rahmat Hazlan, dan Muhammad Farhan Shafee.



Berita Terkait