Najib Razak Diadili Besok | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Najib Razak Diadili Besok

Ceknricek.com— Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak, yang ditangkap KPK Malaysia — Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) — pukul 13.00 tadi, langsung didakwa di pengadilan besok, Rabu (4/7).

Informasi tersebut diterima Malaysiakini dari Petugas Khusus yang menyidiki kasus 1MBD, sore tadi. Najib ditangkap dalam kasus dugaan korupsi SRC International, anak perusahan  1 Malaysia Developmennt Berhad (1MDB).

Ketua SPRM Datuk Mohd Shukri Abdull belum memberikan keterangan resmi soal penangkapan Najib di rumahnya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur. Namun kepada Malaysiakini, Shukri membenarkan penangkapan tersebut. 

"Saya sedang berjumpa dengan Kepala Polisi Negara sekarang. Saya segera akan keluarkan pernyataan pers," katanya.

Dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi IMDB, Rabu (27/6) lalu polisi menyita uang tunai beserta barang-barang mewah senilai RM 1,1 miliar (Rp 3,8 triliun) yang diduga milik Najib. Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Malaysia, Ammar Singh, mengatakan bahwa semua barang tersebut disita dari enam tempat yang terkait dengan Najib sejak Mei lalu.

Polisi menyita uang tunai RM 116 juta dan perhiasan bernilai RM 440 juta. Terakhir dari penggerebekan disita RM 660 juta dan RM 880 juta. Perhiasan yang disita totalnya 12.000 item, dengan rincian 1.400 kalung, 2.200 cincin, 2.800 pasang anting, 2.100 gelang, 1.600 bros, 14 tiara, dengan barang yang paling mahal kalung emas senilai RM 6,4 juta. 

Mengenai penyitaan tersebut, Najib Razak menyatakan uang yang disita polisi Malaysia, merupakan hadiah yang dia terima dari para pemimpin asing serta teman pribadi selama menjadi Perdana Menteri. Menurutnya, hal tersebut normal dan dia tidak dapat disalahkan.

Selama bertahun-tahun sebagai kepala pemerintahan, lanjut Najib, dia diberi hadiah yang banyak dari pemimpin asing termasuk dari teman-temannya. “Saya tahu itu sesuai aturan, tidak salah untuk menerima hadiah. Hadiah ini terkumpul selama beberapa dekade,” tegasnya.




Berita Terkait