Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day

Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

Ceknricek.com — Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak, yang ditangkap KPK Malaysia — Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) — pukul 13.00 tadi, akan dihadapkan dengan sejumlah tuduhan di pengadilan, Rabu (4/7). Ancaman hukuman bisa 20 tahun penjara.

Tuduhan itu antara lain pasal 409 Undang-undang Pidana dan Pasal 21 Undang-undang Korupsi (MACC). "Dia mungkin dikenakan berdasarkan Pasal 409 dari KUHP dan Pasal 21 UU MACC," kata sumber Malaysiakini, Rabu (3/7) sore. 

Pasal 409 dari KUHP Malaysia terkait dengan pelanggaran kepercayaan oleh pegawai negeri, diancam penjara tidak kurang dari dua tahun tetapi tidak lebih dari 20 tahun dan denda.

Sedangkan Pasal 21 Undang-undang Antikorupsi Malaysia menyatakan, pejabat negara yang terbukti bersalah menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk mendapatkan imbalan untuk diri sendiri, saudara atau yang terafiliasi,  dapat dipenjara hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat kerugian negara. Najib juga mungkin terkena pasal pencucian uang. 

Najib Razak ditangkap Selasa (3/7) sore di rumahnya Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur. Najib ditangkap terkait dugaan korupsi SRC International Sdn Bhd, anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Besok Najib diajukan ke pengadilan.

Tadi sore, Pasukan Petugas Khas penyidikan 1MDB, beranggotakan empat orang itu memberitahukan penangkapan Najib. "Najib akan didakwa pada 4 Juli pukul 8.30 di Pengadilan Kuala Lumpur," tulis surat perintah tersebut.

Empat anggota tersebut beranggotakan mantan pengacara negara Tan Sri Abdul Gani Patail, mantan ketua komisaris SPRM Tan Sri Abu Kassim Momahed, Ketua Komisaris SPRM Datuk Seri Mohd Shukri Abdull, dan mantan Deputi Direktur Pengawasan Khusus Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Datuk Abdul Hamid Bador.

SRC International adalah satu dari anak perusahaan investasi 1MDB, milik pemerintah, semacam BUMN di Indonesia. Sebelumnya, 1MDB di bawah kewenangan Kementerian Keuangan pada 2012. Najib telah memberi kesaksian kepada KPK Malaysia selama dua hari berturut-turut pada 23 dan 24 Mei.




Berita Terkait