Ceknricek.com -- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat hanya tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap suaminya, July Jan Sambiran, dalam sidang putusan, Rabu (27/11).
"Satu, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri. Dua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing sama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.
Hakim memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Atas putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta Jaksa untuk menerima atau mengajukan banding.
July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, sebelum kemudian menyampaikan kepada majelis hakim, pihaknya masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Nunung Ungkap Kesibukannya di RSKO Cibubur
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan July Jan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Tak sepatah kata pun disampaikan Nunung setelah majelis hakim mengetuk palu. Ia berjalan sambil tertunduk lesu saat keluar ruang sidang.
July menjelaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan,” katanya.
Terkait wajah istrinya yang terlihat kuyu, July menjawab Nunung kelelahan menanti jalannya persidangan hari ini.
Sekadar mengingatkan, Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar