Ceknricek.com -- Sebanyak tujuh Organisasi Profesi dan Asosiasi Kedokteran Indonesia menyatakan kekecewan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 – 2025.
Adapun tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran yang menyatakan sikap adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).
Kemudian, Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Menurut tujuh organisasi profesi tersebut Menkes telah bersikap sewenang-wenang dan tanpa berkoordinasi dalam proses penunjukan nama-nama pengurus KKI.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar saat membacakan pernyataan bersama tujuh organisasi profesi tersebut dikutip dari siaran langsung di YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).
“Serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta serta kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," tambahnya.
Menurut Ugan, Keppres Nomor 55/2020 sendiri memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025 dan diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2020.
Ugan mengungkap perlu ada penegasan sikap dari tujuh organisasi tersebut karena merek menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres No.55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang mereka usulkan kepada Menteri Kesehatan.
Terkait hal itu, tujuh organisasi profesi kedokteran itu menegaskan tujuh poin pernyataan sikap kepada Menkes.
Pertama, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019.
"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, yang mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Ugan.
Kedua, terkait usulan Organisasi dan Asosiasi tersebut di atas, Menteri Kesehatan periode sebelumnya telah memberi respon dan saran perbaikan.
Baca juga: Kemenkes: Virus Flu Babi Baru G4 Belum Ditemukan di Indonesia
Penyebabnya dikarenakan dari beberapa nama yang diusulkan ada yang kemudian tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.
“Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menteri Kesehatan (Nila Moeleok) saat itu,” kata Ugan.
Ketiga, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menteri Kesehatan tersebut, Kami selaku Organisasi dan Asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.
Keempat, Ugan menegasklan bahwa poin pertama hingga ketiga di atas, membantah pernyataan pers Kementerian Kesehatan pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi dan Asosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi 2N dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menteri Kesehatan mengajukan usulan nama sendiri.
Kelima, perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harás berdasarkan usulan Organisasi Profesi dan Asosiasi.
“Keenam, Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang", kata Ugan.
Ketujuh, sangat disayangkan ditengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi Covid19, di mana Para Tenaga Medis sedang berkonsentrasi menangani Pandemi Covid-19 ini, Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya KKN.
“Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini, Menkes harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik Bersama seluruh stakeholder kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif atau meresahkan,” tandas Ugan.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.