Pangkogabwilhan I Terbang ke Natuna Kendalikan Operasi Siaga Tempur | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Pangkogabwilhan I Terbang ke Natuna Kendalikan Operasi Siaga Tempur

Ceknricek.com -- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono terbang dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menuju Natuna, Jumat (3/1). Keberangkatannya untuk melaksanakan pengendalian operasi siaga tempur terkait adanya pelanggaran di wilayah perairan laut Natuna Utara oleh kapal Coast Guard China.

Sebelum bertolak, Laksdya TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa operasi siaga tempur tersebut dilaksanakan oleh Koarmada I dan Koopsau I dengan Alutsista yang sudah tergelar. "Yakni, tiga KRI dan satu pesawat intai maritim dan satu pesawat Boeing TNI AU. Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna," katanya kepada Antara.

Menurut dia, operasi digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut khususnya di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara.

Laksdya TNI Yudo menambahkan, saat ini wilayah Natuna Utara menjadi perhatian bersama, sehingga operasi siaga tempur diarahkan ke Natuna Utara mulai tahun 2020. Operasi tersebut merupakan salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Dalam Satu Bulan Terakhir, Bakamla Tiga Kali Usir Kapal China dari Natuna

Seperti diketahui, sebelumnya Kapal perang (KRI) Tjiptadi-381 dibawah jajaran komando utama TNI Angkatan Laut, Komando Armada (Koarmada) I berhasil mengusir kapal Coast Guard China yang tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepri.

"Tiga KRI Koarmada I yang beroperasi dibawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I tengah melaksanakan patroli sektor di Laut Natuna Utara," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, Kamis (2/1).

Namun, lanjut dia, pada Senin (30/12/2019) saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEE Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi satu kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots.

"Setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan," ungkap Fajar.

Komunikasi pun dilakukan oleh prajurit TNI AL dan mengusir kapal-kapal ikan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal. "Ini juga mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan pencurian ikan (IUUF) karena posisinya berada di perairan ZEE Indonesia," ucap Fajar.

3 Kali Dalam Sebulan

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufieqoerrochman menyatakan, dalam sebulan terakhir pihaknya telah telah tiga kali melakukan pengusiran terhadap kapal China, di Perairan Natuna.

"Sudah saya usir, balik lagi, terus kita usir lagi. Nah, itu kita pantau terus beberapa hari ini. 19, 24, terus tanggal 30 (Desember)," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

Sumber: Suara.com

Taufieqoerrochman menginformasikan, pihaknya sudah mengirimkan armada tambahan ke Perairan Natuna. Menurut dia, penambahan jumlah armada tersebut merupakan dinamika di lapangan. "Saya saja sudah kirim lagi. Itu dinamika. Jadi tidak usah rapat pun sudah otomatis. Itu kewenangan di satuan masing-masing. Yang jelas tadi sudah disampaikan Bu Menlu, itulah sikap kita," katanya.

Pelanggaran

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia. 

Sumber: Antara

Menurut dia, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Klaim sepihak itu tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982," tuturnya.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait