Paslon Tak Penuhi Protokol Kesehatan, Satgas Covid Kecewa | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Paslon Tak Penuhi Protokol Kesehatan, Satgas Covid Kecewa

Ceknricek.com -- Satgas Penanganan Covid-19 masih menemukan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (29/9/20).   

“Satgas Penanganan Covid-19 prihatin dan kecewa. Kami berharap bahwa temuan ini adalah yang terakhir. Maka kasus ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi Paslon agar betul-betul patuh pada protokol kesehatan. Mari kita selamatkan diri anda dan pemilih anda,” ungkap of. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (29/9/20).  

Padahal, menurut Wiku, para Paslon harus menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya di daerah dengan cara selalu mengedepankan protokol kesehatan. Hindari melakukan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kerumunan.  

Baca juga: 76 Perusahaan di Jaksel Langgar Protokol Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan. Pihaknya berharap fungsi satuan khusus itu dapat efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.  

“Salah satu contoh adalah Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur. Seluruh unsur yang terlibat dalam pilkada di sana, dengan tegas menjaga agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat,” Wiku menjelaskan.  

Cara yang dilakukan pemerintah setempat adalah mewajibkan para paslon mengucapkan ikrar pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan pilkada.  

“Kami mohon daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan pilkada, agar dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini, untuk bisa menjaga pilkada yang aman dari ancaman penularan Covid-19,” lanjutnya.

Pihaknya juga mendorong penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan monitoring dan penindakan bagi paslon yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020. 

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait