PBNU: Korban Corona Syahid, Jangan Ada Penolakan Pemakaman Jenazah | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

PBNU: Korban Corona Syahid, Jangan Ada Penolakan Pemakaman Jenazah

Ceknricek.com -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan korban yang meninggal karena wabah Corona (COVID-19) merupakan syahid. NU meminta tidak ada penolakan terhadap pemakaman karena sudah sesuai protokol kesehatan dan unsur syariat agama. 

"Sebagaimana kita ketahui dari beberapa isu saat ini, dan juga dari video-video yang beredar, ada beberapa penolakan terkait jenazah COVID-19. Dari imbauan Lembaga Bahtsul Masail (NU) bahwa jenazah yang sudah positif COVID-19 maupun PDP yang diduga berat untuk positif dan meninggal, maka itu termasuk jenazah yang mati syahid. Seperti dalam satu hadis, wa man mata fit tha'un fahuwa syahid," kata Ketua Satuan Tugas NU Peduli COVID-19 Muhamad Makky Zamzami dalam konferensi pers yang disiarkan langsung lewat channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: 127 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet

Karena itu, lanjutnya, masyarakat seharusnya berempati dan menerima jenazah akan dimakamkan di pemakaman terdekat atau di kampung tertentu. Karena jenazah itu adalah termasuk orang-orang yang mati syahid. Jangan terjadi adanya penolakan atau stigma-stigma terhadap petugas kesehatan atau petugas yang bawa jenazah. 

Seharusnya, kata Makky, yang mendapat stigma adalah masyarakat atau keluarga yang memaksa membawa pulang jenazah positif Corona. Karena akan berdampak penularan ke keluarga dan masyarakat. 

"Jadi stigma ini harusnya begitu. Bahwa seluruh RT/RW maupun perangkat di daerah sigap bila ada pasien positif COVID-19 dibawa pulang paksa dan dilakukan penatalaksanaan jenazahnya oleh keluarganya. Jadi jangan dibalik," ucapnya.

Sebab, pengurusan jenazah pasien Corona dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan standar WHO dan juga unsur syariat atau tata cara agama.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait