Pelaku Serangan Teror Paris 2015 Divonis Hukuman Seumur Hidup | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Pelaku Serangan Teror Paris 2015 Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ceknricek.com--Sebuah pengadilan Perancis pada Rabu (29/6/22) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada satu-satunya tersangka yang selamat dari pasukan teroris yang menewaskan 130 orang dalam satu malam dalam serangan di Paris pada 2015. Vonis ini memberikan penutupan bagi para penyintas tragedi berdarah itu.

Salah Abdeslam dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme dan pembunuhan, tanpa kemungkinan pembebasan lebih awal, hukuman pidana paling berat yang mungkin dijatuhkan di Perancis. Vonis ini hanya pernah empat kali dijatuhkan sebelumnya. Sembilan belas pria lain yang diadili karena membantu mengatur serangan 13 November 2015 yang menargetkan aula musik Bataclan, enam bar dan restoran, dan stadion olahraga Stade de France juga dinyatakan bersalah.

"Keadilan telah ditegakkan," kata Wali Kota Paris Anne Hidalgo sebagaimana dilansir Reuters.

"Melawan ketidakmanusiawian, adalah kekuatan demokrasi kita untuk menanggapi dengan adil serangan yang membuat kota dan negara kita berkabung. Paris ingat dan akan selalu mendukung para korban dan keluarga mereka."

Arthur Denouveaux, seorang yang selamat dari serangan Bataclan, yang menewaskan 90 orang, menyebutnya sebagai keputusan yang adil.

"Ini akan membantu kami," Denouveaux, yang mengepalai asosiasi korban, mengatakan kepada wartawan, sambil menambahkan: "Itu tidak menyembuhkan segalanya."

Abdeslam telah mengatakan pada awal persidangan bahwa dia adalah seorang "prajurit" Negara Islam (IS), yang telah mengaku bertanggung jawab atas serangan-serangan itu. Dia kemudian meminta maaf kepada para korban dan mengatakan selama persidangan bahwa dia telah memilih pada menit terakhir untuk tidak meledakkan rompi peledaknya. Namun, berdasarkan penyelidikan dan persidangan, pengadilan memutuskan sebaliknya.

"Pengadilan menganggap bahwa rompi peledak tidak berfungsi," kata Hakim Jean-Louis Peries, yang juga mengatakan bahwa Abdeslam "bersalah karena menjadi anggota jaringan teroris".

Putusan tersebut dapat diajukan banding, dan beberapa pengacara terdakwa mengisyaratkan mereka akan melakukannya. Teks putusan setebal 120 halaman itu akan diumumkan pada Kamis (30/6/22). Tiga belas terdakwa lainnya, 10 di antaranya juga ditahan, juga berada di ruang sidang bersama Abdeslam di persidangan.

Pengadilan menyatakan mereka bersalah atas kejahatan mulai dari membantu memberikan senjata atau mobil kepada penyerang hingga berencana untuk mengambil bagian dalam serangan itu. Enam orang lagi, diadili secara in absentia dan diyakini tewas, juga dinyatakan bersalah.

Beberapa dari mereka yang diadili secara in absentia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, seperti Mohamed Abrini, yang seharusnya menjadi anggota ke-10 unit komando sampai dia mundur beberapa hari sebelum serangan. Tidak seperti Abdeslam, Abrini akan memenuhi syarat untuk kemungkinan pembebasan lebih awal setelah 22 tahun.

Para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara yang lebih pendek. Beberapa tidak akan kembali ke penjara karena waktu yang dihabiskan dalam penahanan preventif akan dikurangi dari hukuman mereka.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait