Pemberlakuan IMEI, Kominfo Masih Tunggu Keputusan Dua Kementerian | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Antara

Pemberlakuan IMEI, Kominfo Masih Tunggu Keputusan Dua Kementerian

Ceknricek.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI masih menanti keputusan dua menteri, yaitu Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan terkait kepastian pemberlakuan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memerangi ponsel ilegal (black market).

"Lagi dibahas, kalau soal waktunya. Pak menteri yang akan memutuskan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail di Jakarta, Kamis (18/7).

Namun, Ismail menyebut ketiga menteri terkait aturan IMEI guna pencegahan ponsel ilegal itu akan menandatangani peraturan sesuai lingkup dan tugas masing-masing dan bukan merupakan surat keputusan bersama.

Ismail menyebut penandatangan peraturan menteri mengenai IMEI, pemblokiran ponsel, dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus.

Terkait kesiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) antara Kemenkominfo dan operator seluler, Ismail mengatakan sistem itu masih dalam tahap pembahasan.

"(Sistem) itu sedang dibahas. Nanti kita lihat sampai tanggal 17 Agustus kondisi terakhirnya seperti apa," ujar Ismail.



Berita Terkait