Pemerintah Gratiskan PPN Sewa Toko di Pasar hingga Mall | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pemerintah Gratiskan PPN Sewa Toko di Pasar hingga Mall

Ceknricek.com -- Kementerian Keuangan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan pedagang eceran selama tiga bulan, Agustus-Oktober 2021. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juli 2021.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK 102/2021, dikutip Selasa (3/8/21).

Sesuai Pasal 2 PMK 102/2021, pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ruangan atau bangunan yang PPN sewanya ditanggung dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi, kantor atau pasar rakyat.

Dalam Pasal 3 (1), Sri Mulyani menerangkan PPN yang ditanggung atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan adalah yang terutang atas sewa Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan Agustus-November 2021.

“PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian,” terangnya.

Penggantian termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

Untuk mendapatkan insentif PPN itu, pengusaha wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.



Berita Terkait