Pemerintah Rancang Peraturan untuk Lockdown Daerah Corona | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Pemerintah Rancang Peraturan untuk Lockdown Daerah Corona

Ceknricek.com -- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Mahfud mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan. 

Baca Juga :Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Positif Terjangkit Virus Corona

"Kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud melalui video conference, Jumat (27/3/2020) mengutip Okezone.com.

Baca Juga : Wabah Virus Covid 19: Masih Adakah Media Arus Utama?

Mahfud menerangkan bahwa peraturan pemerintah atau PP tersebut akan mengatur syarat dan prosedur apa saja yang memperbolehkan pemda melakukan kebijakan lockdown di wilayah administratifnya.

"Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," imbuhnya.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

 



Berita Terkait