Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/07/2021, 22:04 WIB
Ceknricek.com -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari untuk menghindari Klaster baru Covid-19.
“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (7/5/21).
Meski demikian menurut Wiku ada pengecualian di wilayah aglomerasi yang berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.
Menurut Wiku silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.
"Semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan," imbuhnya.
Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.
"Adapun 3 Provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum
boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada," jelas Wiku.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan
melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," tutur Adita.
Beberapa pengecualian itu menurut Adita antara lain aktivitas esensial seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor
seni-sosial-budaya.
"Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian Covid-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit," tandasnya.