Pemerintah Tutup Peluang Swasta untuk Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Pemerintah Tutup Peluang Swasta untuk Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri

Ceknricek.com -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menutup peluang bagi perusahaan swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksosno Harbuwono menegaskan pemberian vaksin korona tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah.

"Sementara ini Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta," kataDante Saksono usai divaksinasi di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, kamis, (14/1/21) dilansir dari Antara.

Permintaan untuk membuka akses vaksinasi secara mandiri sebelumnya disampaikan oleh  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Apindo hal itu untuk mempercepat pelaksanan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Namun Wamenkes Dante menegaskan pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui sistem oleh pemerintah. "Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut apa-apa," kata Dante.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga seperti Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan.

Setiap individu yang akan divaksin telah terdata dalam basis data yang ada pada Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Individu yang sudah divaksinasi nantinya juga akan kembali didata pada sistem tersebut.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin nantinya akan menerima SMS notifikasi untuk segera melakukan registrasi ulang. Pada saat registrasi ulang tersebut masyarakat dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal pelaksanaan, dan kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code.

Tiket elektronik digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin. Selain itu data masyarakat yang sudah divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem.

Baca juga:  Masyarakat Jangan Ragu Untuk Ikut Vaksinasi

Baca juga: Apa Artinya Efikasi Vaksin Sinovac 65,3% Oleh Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati



Berita Terkait