Ceknricek.com -- Pemerintah Indonesia rencananya pada Desember nanti akan melakukan vaksinasi COVID-19. Saat ini, peta jalan dan roadmap tengah disusun Kementerian Kesehatan.
Peta jalan vaksinasi COVID-19 juga menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin. Demi mempermudah proses eksekusi di lapangan, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan Pontianak sudah mempersiapkan tenaga kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Pontianak Sidiq Handani di Pontianak, Kamis, (12/11/20) menyatakan persiapan itu demi mempermudah vaksinasi.
“Kami baru mempersiapkan terkait sasaran, masyarakat yang akan diberikan vaksin COVID-19 dan termasuk jumlah tenaga medis yang bisa memberikan vaksin kepada masyarakat,” katanya.
Pemkot Pontianak masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian vaksin gratis kepada sejumlah kelompok masyarakat.
“Sementara untuk pengadaan vaksin COVID-19 secara gratis bagi masyarakat nantinya ditentukan semuanya dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut Sidiq memaparkan dalam pelaksanaan program vaksinasi nasional biasanya pemerintah pusat menyediakan vaksin dan perlengkapan vaksinasi dan pemerintah daerah menyiapkan tenaga serta fasilitas pendukung lainnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA
Meski sedang mempersiapkan vaksinasi, Pemkot Pontianak tetap giat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19. Salah satunya yakni memperketat pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari hingga pukul 21.00 WIB sejak Senin (9/11/20) hingga 14 hari kedepan. Penerapan PSBB tersebut bertujuan menekan risiko penularan corona.
Taman-taman di Kota Pontianak ditutup sementara selama 14 hari untuk disemprot disinfektan. Para pedagang di Taman Akcaya hanya bisa berdagang sampai pukul 21.00 WIB.
“Aktivitas seperti di GOR yang setiap minggu ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Pasar-pasar juga akan disemprot disinfektan secara berkala dan razia tertib masker dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19. Pemkot Pontianak juga seperti dilansir Antara menerapkan pembatasan dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan termasuk membatasi jumlah tamu dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
“Mereka yang akan menggelar resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas COVID-19 kecamatan setempat,” pungkasnya.
Baca juga: Moderna Mulai Pantau Hasil Uji Klinis Tahap Akhir Vaksin COVID-19
Baca juga: Khasiatnya Capai 90 Persen, Pemerintah Pertimbangan Beli Vaksin Pfizer