Pemprov DKI, Revitalisasi Kawasan Merdeka Selatan Merujuk Keppres 25/1995 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pemprov DKI, Revitalisasi Kawasan Merdeka Selatan Merujuk Keppres 25/1995

Ceknricek.com -- Revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya sisi Selatan merujuk pada Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1995. Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1).

Dalam keterangannya yang dirilis ppid.jakarta.go.id, Saefullah mengatakan, dalam Pasal 6, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tertulis bahwa gubernur adalah Ketua Badan Pelaksana. Sementara pada Pasal 7 poin A, disebutkan Badan Pelaksana mempunyai tugas diantaranya: rencana pemanfaatan ruang, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah, dan fasilitas penunjang.

“Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. Kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan,” terang Saefullah.

Sumber: Istimewa

Saefullah menyampaikan, proyek revitalisasi adalah proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Untuk pengerjaan, ia menyebut, sisi Selatan yang baru dikerjakan adalah Plaza. Dalam pengerjaan proyek di sisi Selatan ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penanganan khusus dalam pemindahan pohon.

Baca Juga: Anies Mengecek Kondisi Taman Puring Usai Direvitalisasi

“Pohon-pohon yang terimbas proyek revitalisasi yang kondisinya masih sehat, ditanam di kawasan lain. Di sisi Barat, ada 55 pohon dan di sisi Timur ada 30 pohon. Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan menggunakan alat USG pohon terhadap pohon-pohon itu. Pemprov DKI mengelola, bagaimana kita ini menyayangi pohon, karena dia makhluk hidup juga yang harus kita sayangi, kita pelihara. Nanti bagaimana teman-teman merasakan, bagaimana empati kita terhadap pohon. Tunggu waktunya. Nanti di sisi Selatan,” ungkap Saefullah.

Sumber: Istimewa

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Blessmiyanda, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang penyedia telah menggunakan sistem LPSE yang terkoneksi secara online dengan LKPP.

“Sebelum menentukan pemenang lelang, BPPBJ sudah mengecek ke daftar blacklist yang ada di sistem lelang elektronik LPSE. Kami juga mengecek bahwa pemenang lelang pernah menjalankan proyek di Sumatera Barat, secara kualifikasi memang baik,” ujar Blessmiyanda.

Sumber: Istimewa

Blessmiyanda juga menambahkan, pelaksanaan lelang dengan merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Teknis lelang merujuk pada Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP).

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait