Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020. Kebijakan itu diambil untuk menekan pencemaran udara.
"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (7/8).
Syafrin mengatakan, seluruh moda transportasi umum bus--Transjakarta, mikrolet, Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja)--usia di atas 10 tahun dipastikan diremajakan.
Meski begitu, sebelum mencapai usia operasional 10 tahun pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di ibu kota semakin terintegrasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.
Khusus kendaraan pribadi, masa tenggat yang diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama, yaitu pada 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.
"Jadi kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun," ujar Anies.
Menurut Gubernur Anies, secara umum kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga. Karena itu, peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah setempat.